IDXChannel - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Secara rinci, libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta.
"Agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun," ujarnya saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).
Berikut ini rincian Hari Libur Nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal