sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya

Economics editor Nia Deviyana
24/04/2023 23:32 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan simulasi perhitungan upah lembur untuk pekerja yang melaksanakan lembur di hari libur nasional.
Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya. Foto: MNC Media.
Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan simulasi perhitungan upah lembur untuk pekerja yang melaksanakan lembur di hari libur nasional. Contohnya, pada momen Idul Fitri saat ini.

Mengutip instagram resminya, Kemnaker mengatakan pekerja berhak memperoleh upah lembur, terutama ketika bekerja di hari libur nasional. 

Kemnaker pun menjelaskan simulasi perhitungan upah ketika seseorang bekerja lembur di hari libur nasional. 

Simulasi perhitungan upah lembur diumpamakan dengan seorang pekerja yang bekerja di hari biasa dalam kurun waktu 6 hari kerja atau 40 jam dalam seminggu. Kemudian, pekerja tersebut harus bekerja selama hari libur Idul Fitri selama 7 jam. 

Sedangkan upah bulanan dari pekerja tersebut yakni sebesar Rp4 juta.

Maka, rumus hitungan upah lembur hari libur nasional pekerja tersebut  per-jamnya adalah upah bulanan dibagi dengan 173 (Rp4.000.000 dibagi 173). Hasilnya diperoleh Rp23.121,3 upah per jam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement