sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya

Economics editor Nia Deviyana
24/04/2023 23:32 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan simulasi perhitungan upah lembur untuk pekerja yang melaksanakan lembur di hari libur nasional.
Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya. Foto: MNC Media.
Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya. Foto: MNC Media.

Kemudian, hasil tersebut dikalikan dengan lama kerja lembur.

"Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama," tulis Kemnaker.

Karena kerja lembur dilakukan untuk 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7 x 2 x Rp23.121,3 = Rp323.669,4. 

Dengan informasi ini, Kemnaker berharap perhitungan upah lembur para pekerja yang tetap harus bekerja selama hari libur nasional dilakukan dengan benar. (NIA)

Penulis: Rissa Sugiarti

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement