Kemudian, hasil tersebut dikalikan dengan lama kerja lembur.
"Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama," tulis Kemnaker.
Karena kerja lembur dilakukan untuk 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7 x 2 x Rp23.121,3 = Rp323.669,4.
Dengan informasi ini, Kemnaker berharap perhitungan upah lembur para pekerja yang tetap harus bekerja selama hari libur nasional dilakukan dengan benar. (NIA)
Penulis: Rissa Sugiarti