Lima Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia
Lima narapidana kasus Bali Nine dipulangkan ke Australia. Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
IDXChannel - Lima narapidana kasus Bali Nine dipulangkan ke Australia. Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Kelima narapidana tersebut yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia pada Minggu (15/12/2024).
“Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya Minggu (15/12/2024).
I Nyoman Gede Surya menambahkan, dari perwakilan pemerintah Indonesia yang menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
“Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson ( Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta,” ujar dia.
Dia menambahkan, rombongan lima orang Narapidana WNA dan tiga Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, kami menerima informasi dari Chris Goldrick yang merupakan salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi di dalam pesawat, rombongan napi telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia," kata dia.
Sebagai informasi, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Untuk diketahui, Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.
Saat itu, mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015. Kemudian Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
(Nur Ichsan Yuniarto)