IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau pemindah tahanan terpidana kasus penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia.
Hal ini dikatakan Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Kalau soal Bali nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Andi Agtas.
Meski begitu, kata dia, pemindahan tahanan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pemindahan tahanan dan perlu kajian.
"Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi," katanya.
"Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," kata dia.