News

Lima Publik Figur Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading Net89

Riana Rizkia 23/01/2025 07:44 WIB

Hasil pemeriksaan kelima publik figur yang berstatus saksi itu bakal menjadi keterangan yang menguatkan untuk berkas perkara para tersangka robot trading Net89.

Lima Publik Figur Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading Net89 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima publik figur, dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

"Terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada," kata Helfi kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, kelima publik figur yang sempat dipolisikan terkait kasus tersebut pada 2022, adalah YouTuber Atta Halilintar; penceramah Taqy Malik; keyboardist Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.

Helfi menjelaskan, hasil pemeriksaan kelima publik figur yang berstatus saksi itu bakal menjadi keterangan yang menguatkan untuk berkas perkara para tersangka robot trading Net89. 

"Jadi tidak akan mengurangi saksi-saksi yang sudah ada kemarin di tahap pertama pemberkasan yang pertama itu. Jadi, tetap ditambahkan dengan saksi yang lain. Itu jadi hanya menguatkan saja," kata Helfi.

Sebagai informasi, penipuan investasi berbentuk robot trading Net89 dengan total korban 7.000 orang tu dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022, dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. 

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dan satu korporasi dalam kasus tersebut. Helfi menjelaskan, dari total 15 tersangka, sembilan diantaranya dilakukan penahanan, dua orang tidak ditahan karena sakit dan tiga lainnya masih dilakukan pengejaran.

"Dari hasil penyidikan kita, kita telah menetapkan 15 tersangka tadi, kemudian kita lakukan penahanan terhadap 9 tersangka, 2 orang tidak dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang sakit keras, sementara yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice," katanya.

Dalam kasus ini, kata Helfi, pihaknya turut menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun, yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Selain itu, ada 11 mobil mewah yang juga dilakukan penyitaan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE