MA Berlakukan WFH Bagi Hakim, Minta Penyelenggaraan Pengadilan Tidak Terganggu
MA memberlakukan skema kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan dengan empat hari kerja dan satu hari bekerja dari rumah setiap Jumat.
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memberlakukan skema kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam aturan disebutkan jika pegawai diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara satu hari kerja dilakukan dari rumah setiap Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.
Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini. Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan.
Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel. Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian dituliskan dalam edaran tersebut.
MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
(Febrina Ratna Iskana)