Mahasiswa ITB Ditawari Pinjol untuk Bayar Kuliah, Ridwan Kamil: Niatnya Baik tapi Jangan Memberatkan
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut angkat bicara terkait kebijakan ITB yang menawari mahasiswanya membayar uang kuliah dengan pinjol.
IDXChannel - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut angkat bicara terkait kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawari mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT) dengan skema pinjaman online (pinjol) Danacita.
Ridwan Kamil menilai, kerja sama ITB dengan pinjol Danacita, baik. Sebab tidak semua mahasiswa di ITB memiliki kemampuan keuangan untuk membayar UKT.
"Pertama, niatnya baik karena tidak semua mahasiswa punya kemampuan keuangan. Harus disubsidi. Itu realitanya tidak semua bisa membayar," kata Ridwan Kamil dikutip Selasa (30/1/2024).
Pria yang kerap disapa Kang Emil ini menambahkan, terdapat beberapa jalur seleksi masuk ITB, seperti dari sekolah, berbasis tes, dan jalur mandiri. Mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, kampus ITB memiliki kebijakan untuk membantu mahasiswa.
"Sistem subsidi menolong mahasiswa dalam bentuk pinjaman. Saya kira, kita lihat konteks kekinian saja karena pinjaman hari ini digital ya," katanya.
Dia menambahkan, yang perlu ditekankan adalah, negara harus hadir memberikan pinjaman untuk membiayai pendidikan tanpa bunga.
"Tapi yang penting jangan memberatkan. Negara harus hadir dalam bentuk minjem gak ada bunganya. Saya kira itu paling bagus," katanya.
Menurut Kang Emil, jika kebijakan pinjol memberatkan mahasiswa, kampus ITB harus bisa menyerap aspirasi itu untuk meringankan. Investasi pendidikan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya kepada generasi muda.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) buntut viralnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB itu merupakan program kerja sama antara perusahaan fintech dengan universitas terkait.
“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” kata Mahendra, Selasa (30/1/2024).
Mahendra menambahkan, jika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, baik atau tidaknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.
“Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,” kata dia.
OJK, kata dia, terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
(NIY)