Mahfud Akui Rafael Alun Trisambodo Terendus Sejak 2013 tapi Tak Diusut KPK
Kejanggalan harta eks pegawai Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi sorotan masyarakat.
IDXChannel - Kejanggalan harta eks pegawai Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi sorotan masyarakat. Hal itu tekuak setelah, putranya, Mario Dandy (20), tersandung kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dari itu, mulanya harta Rafael yang terungkap dilaporkan ke LHPKN sebesar Rp56 miliar. Nominal harta itu dianggap janggal karena dia hanya seorang PNS Eselon 3. Kasus itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael dan terungkap kalau dirinya memiliki harta ratusan miliar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera mencoba mencari tahu rekam jejak harta Rafael melalui Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Rafael Alun itu ketika terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David oleh Mario, itu kan banyak yang bertanya ini kok orang gayanya bagus mobilnya bagus padahal cuma anak pejabat eselon tiga di Kemenkeu lalu saya minta ke PPATK 'pak ini pernah ada masalah gak di PPATK (Mahfud bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana)," katanya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Dia mengungkapkan bahwa transaksi janggal mantan pegawai Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo telah terendus sejak 2013 lalu. Kata dia, sebenarnya PPATK telah melayangkan surat soal kejanggalan transaksi Rafael ke KPK itu sejak 2013. Namun belum ditindaklanjuti.
"Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK bukan kepada Kemenkeu, 'sudah dilaporkan pak bapak ini (Rafael) kayaknya orangnya kurang beres orang ini 2013'," ucap Mahfud.
Ketika mendapat surat tersebut, Mahfud lantas menyodorkannya kepada ketua KPK Firli Bahuri. Ketika, disodorkan surat tersebut kata Mahfud, Firli pun tak mengetahui kalau sebenarnya transaksi Rafael sudah terendus sejak 2013.
"Surat itu saya sampaikan ke pak Firli, 'pak Firli ini ada tapi belum ditindaklanjuti. Pak Firli bilang 'wah saya belum tau bos,' terus saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," ucap Mahfud.
KPK kemudian memanggil Rafael soal harta kekayaan sebesar Rp56 miliar tersebut. Ketika diperiksa, ternyata nilai transaksinya mencapai Rp500 miliar.
"Sesudah diperiksa ulang semua transaksnya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia itu yang dilaporkan Rp56 miliar yang tidak terlapor tapi diduga menurut intelijen keuangan, bukan bukti hukum ya tapi harus dibangun dulu kontruksi hukum tapi aneh masa orang gajinya sekian lalu ada perusahaan yang mungkin tidak beroperasi tapi uangnya banyak, lalu ada hotel mungkin agak sederhana tapi pemasukannya banyak enggak ada yang tidur juga di sana misalnya, itu Rp500 miliar nah itu tindak pindana pencucian uang," jelasnya. (TYO)