IDXChannel - Menko Polhukam Mahfud MD mengancam akan menindak tegas segala bentuk penerimaan uang jasa atau gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski, dana yang diterima tersebut masih kecil-kecilan.
"(Misalnya) saya mungkin dapat uang jasa tarolah gratifikasi kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wajar itu tapi yang disetor ke keluarga ke anaknya itu menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa," katanya usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Dia melanjutkan, contohnya saja, saat ini ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara Partai Politik (Parpol) namun belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah selama ini tidak ada yang melakukan itu, selalu kalau kita rapat PPATK itu masalahnya pak tunjukkan dulu pak pidana asalnya, tapi ketika ketemu pidana asalnya tidak dilanjutkan, ini urusan APH, kejaksaan, pengadilan, polisi, KPK," tambah Mahfud.
Pihaknya dan Kemenkeu pun berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU.