Mahfud MD soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jika Ada Pidana, Kemenkeu akan Proses Hukum
Menko Polhukam) Mahfud MD bersepakat dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU Rp349 triliun.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersepakat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun.
Mahfud menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak.
"Untuk itu kami bersepakat begini. Satu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun," sambungnya.
Selanjutnya, kata Mahfud, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan alat bukti terkait tindak pidana. Proses ini pun akan ditindaklanjuti bersama Kemenkeu.
"Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya.
"Tapi ini yang TPPU ini, ini akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," tegasya.
(YNA)