News

Mahkamah Konstitusi Mulai Persidangan Pemakzulan Presiden Korea Selatan

Wahyu Dwi Anggoro 16/12/2024 11:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memulai proses persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (16/12/2024).

Mahkamah Konstitusi Mulai Persidangan Pemakzulan Presiden Korea Selatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memulai proses persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (16/12/2024). Para hakim memiliki waktu enam bulan untuk mengambil keputusan.

Parlemen Korsel meloloskan mosi pemakzulan sang kepala negara akhir pekan lalu. Mosi tersebut dipicu kebijakan darurat militer yang dideklarasikan Moon awal bulan ini.

Dilansir dari AFP, Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan apakah menerima pemakzulan Yoon atau tidak. Jika diterima, Yoon akan resmi dicopot dan pilpres harus diadakan dalam waktu dua bulan.

"Pengadilan secara resmi memulai proses pada pukul 10 pagi pada Senin," seorang pejabat Mahkamah Konstitusi Korsel yang tidak disebut namanya mengatakan kepada AFP.

Selama persidangan, Yoon dinonaktifkan dari tugas-tugasnya sebagai presiden. Perdana Menteri Korsel Han Duck Soo menjabat sebagai pemimpin sementara Negeri Ginseng itu.

Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember. Kebijakan yang hanya berumur enam jam karena ditentang parlemen dan publik.

Selain pemakzulan, dia dan sejumlah anak buahnya juga mengadapi investigasi pidana. Deklarasi darurat militer disebut sebagai bentuk makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jika terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tersebut, Yoon terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE