News

Mangkir Pemeriksaan 3 Kali, Riza Chalid Terancam Masuk DPO

Ari Sandita 11/07/2025 20:22 WIB

Kejagung menegaskan Muhammad Riza Chalid, bisa menjadi DPO karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Mangkir Pemeriksaan 3 Kali, Riza Chalid Terancam Masuk DPO. (Foto: Tatlerasia)

IDXChannelKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS pada 2018-2023, Muhammad Riza Chalid, bisa menjadi DPO karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Jumat (11/7/2025).

>

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali, hanya saja dia tak kunjung hadir. Karena tak memenuhi panggilan Kejagung, Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan kembali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa. Namun, jika Riza Chalid yang telah dicekal keluar negeri itu tak kunjung hadir maka penyidik bakal memasukan statusnya ke DPO.

"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," kata Harli.

"Tapi, kan kita belum tahu. Seandainya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik bakal memanggil Riza Chalid dalam beberapa minggu ke depan. Meski begitu, pemanggilan Riza Chalid bakal tergantung dari penyidik Kejagung.

“Tapi apakah yang bersangkutan menjadi dijadwal untuk dipanggil nanti kita lihat. Akan kami sampaikan," kata Harli.

Adapun Kejagung telah bekerja sama dengan Jaksa Indonesia di Singapura untuk mencari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,  Riza Chalid (MRC). 

Langkah tersebut diambil setelah Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS pada 2018-2023.

Meski berstatus tersangka, namun bos minyak itu belum ditahan. 

"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025). 

"Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," sambungnya. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE