Mantan Dirut BAKTI Bacakan Pleidoi, Sebut Johnny G. Plate Baik tapi Pengecut
Dalam pleidoinya, Anang menyebutkan selama ini dirinya salah menilai eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
IDXChannel - Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, kembali digelar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023) ini mengagendakan pembacaan pleidoi dari Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dalam pleidoinya, Anang menyebutkan selama ini dirinya salah menilai eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoinya.
Dalam proses pengungkapan hukum, dia awalnya menduga Johnny akan bersikap ksatria dengan mengayomi sebagai pimpinan. Namun, Johnny malah bersikap layaknya pengecut dalam proses persidangan.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," kata Anang.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," sambungnya.
Anang juga menyesali perbuatannya yang tidak mengungkapkan secara gamblang tentang kebenaran dalam proyek tersebut di persidangan. Menurutnya, hal itu ia lakukan dengan pertimbangan akan memberikan manfaat atau malah menjadi mudarat.
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
(NIY)