News

Mantan Dirutnya Tersangka Kasus Sritex, Bank DKI Siap Serahkan Data ke Kejagung

Muhammad Refi Sandi 22/05/2025 10:45 WIB

Bank DKI menyatakan dukungannya terhadap Kejagung usai mantan dirutnya, Zainuddin Mappa alias ZM, jadi tersangka kasus pemberian kredit ke Sritex.

Mantan Dirutnya Tersangka Kasus Sritex, Bank DKI Siap Serahkan Data ke Kejagung. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Manajemen PT Bank DKI menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mantan Direktur Utama (Dirut) periode 2020, Zainuddin Mappa alias ZM, menjadi tersangka kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," tulis manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).

"Pihak Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Di sisi lain, Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," ucapnya.

Lebih lanjut, Bank DKI menyatakan akan terus memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, serta penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB periode 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta periode 2020. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ada kejanggalan dalam perhitungan laba Sritex pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.

"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal sebelumnya pada 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Qohar menerangkan perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu jomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti. Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa Sritex serta entitas anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun bank milik pemerintah daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," kata dia.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.

Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman Sritex kepada dua bank tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE