sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex Capai Rp692 Miliar, Ini Rinciannya

News editor Muhammad Refi Sandi
21/05/2025 23:25 WIB
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.(Foto: Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.(Foto: Aldhi Chandra Setiawan/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.

Ketiganya yakni bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan ZM dari PT Bank DKI.

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).

Qohar menambahkan penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement