"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Lebih lanjut, Qohar membeberkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
Dia merinci di Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800, Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebesar Rp543.980507.170. Kemudian untuk Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
Sementara Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 Triliun.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya 20 bank.
(Nur Ichsan Yuniarto)