Masih Ada yang Mangkir, Apa Saja Sanksi PNS yang Telat Masuk Setelah Lebaran
Usai melewati libur Hari Raya Idul Fitri 2023, nyatanya sanksi bagi PNS yang telat masuk setelah lebaran masih banyak masih banyak diacuhkan.
IDXChannel – Usai melewati libur Hari Raya Idul Fitri 2023, nyatanya sanksi bagi PNS yang telat masuk setelah lebaran masih banyak masih banyak diacuhkan. Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada Rabu 26 April 2023.
Hal ini sejalan dengan penambahan cuti umum yang diatur dalam perubahan Keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB tentang hari libur dan cuti umum.
Pegawai ASN diperbolehkan libur lebaran umum mulai 19-25 April 2023. Hal itu sesuai dengan Perpres atau Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 24 Th 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Pemerintah mengubah tanggal dan menambahkan hari libur untuk memberikan kesempatan masyarakat berangkat lebih awal guna menghindari berkumpulnya massa pada puncak mudik yang diperkirakan bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 2023, tepatnya 21 April 2023.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat, termasuk PNS, untuk menunda jadwal masuk sekolah, khususnya setelah 26 April 2023.
Tak hanya ASN, aturan penundaan mudik juga berlaku bagi pegawai TNI, Polri, BUMN, pegawai swasta dengan aturan tersendiri masing-masing perusahaan dan instansi. Namun, bagi sebagian pemerintah daerah, PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023 setelah libur bersama Idul Fitri 2023, akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan hingga 10%.
Tunjangan akan dipotong 10% bagi ASN yang tidak bekerja pada hari pertama masuk setelah libur lebaran dan cuti umum sebagai Penghasilan Tambahan Pegawai atau TPP bulan April di daerah asal Aceh.
Lebih lanjut, bagi ASN di wilayah Kebumen, Sekprov Kaltim H Irianto Lambrie berpesan bagi yang tidak masuk kerja sesuai jadwal, bahayanya harus siap menerima sanksi disiplin. Sanksi yang akan diterapkan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat. (SNP)