IDXChannel - Anggaran sebesar Rp24 miliar disiapkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Cimahi.
"Tahun ini kami menyiapkan sekitar Rp24 miliar lebih untuk membayar THR untuk PNS dan juga PPPK," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Senin (10/4/2023).
Dia merinci, untuk THR disiapkan Rp17,3 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat serta Rp7 miliar untuk tunjangan kinerja. Aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para abdi negara itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Pada aturan tersebut dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50% dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya. Total ada sekitar 4 ribu lebih PNS dan PPPK di Kota Cimahi yang berhak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.