IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama empat tahun terakhir menerapkan kebijakan berbeda terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR bagi PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan tentu dalam batas sesuai kemampuan keuangan negara.
Pencairan THR PNS 2020
Pada 2020, pada saat Covid-19 mulai merebak di Indonesia, pemerintah hanya memberikan THR kepada jajaran PNS, TNI/Polri di bawah Eselon 2 dan juga pensiunan. Komponen THR-nya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Artinya, saat itu jabatan setara Eselon I dan II dipastikan tidak mendapatkan THR 2020. Hal ini berlaku terhadap jabatan Presiden, Wapres, Menteri, DPR/MPR/DPD, dan Kepala Daerah Pejabat Negara.
"Saat itu kondisi keuangan negara, di mana penerimaan negara merosot dan juga prioritas kita untuk APBN penanganan pandemi dan menjaga masyarakat terutama bantuan sosial, maka THR dalam ini hanya difokuskan kepada pejabat pelaksana dan di bawah Eselon II," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pencairan THR PNS 2021
Pada 2021, seiring dengan pemulihan ekonomi meski masih ada varian Covid-19 Delta mengancam, maka komponen THR PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pencairan THR PNS 2022
Pada 2022, kebijakan THR PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan disamakan dengan tahun 2021, yaitu diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Namun, pada 2022 ini, pemerintah turut memberikan komponen tambahan yakni berupa 50% tunjangan kinerja.
"Ini tentu karena kondisi APBN sudah membaik namun melihat ketidakpastian luar biasa. Jadi keseimbangan dilakukan," jelas Sri Mulyani.
"Kita juga melihat pemulihan ekonomi semakin baik dan terkendali, meski masih ada guncangan ketidakpastian global termasuk melonjaknya harga-harga minyak yang sebabkan melonjaknya kebutuhan subsidi BBM dan listrik," sambungnya.
Pencairan THR PNS 2023
Pada 2023, PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen yakni gaji pokok/pensiunan pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Kemudian, sama seperti 2022, maka THR pada 2022 juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR 2023 tersebut juga diberikan kepada ASN daerah. Paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
(YNA)