IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama empat tahun terakhir menerapkan kebijakan berbeda terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR bagi PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan tentu dalam batas sesuai kemampuan keuangan negara.
Pencairan THR PNS 2020
Pada 2020, pada saat Covid-19 mulai merebak di Indonesia, pemerintah hanya memberikan THR kepada jajaran PNS, TNI/Polri di bawah Eselon 2 dan juga pensiunan. Komponen THR-nya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Artinya, saat itu jabatan setara Eselon I dan II dipastikan tidak mendapatkan THR 2020. Hal ini berlaku terhadap jabatan Presiden, Wapres, Menteri, DPR/MPR/DPD, dan Kepala Daerah Pejabat Negara.
"Saat itu kondisi keuangan negara, di mana penerimaan negara merosot dan juga prioritas kita untuk APBN penanganan pandemi dan menjaga masyarakat terutama bantuan sosial, maka THR dalam ini hanya difokuskan kepada pejabat pelaksana dan di bawah Eselon II," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).