IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp38,9 triliun dalam APBN Tahun Anggaran TA) 2023 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci alokasi tersebut terbagi ke dalam tiga pos.
Pertama, anggaran untuk ASN Kementerian/Lembaga, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dialokasikan sebesar Rp11,7 triliun.
Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah, PNS daerah, dan PPPK.
"Pemerintah Daerah bisa tambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan seusai ketentuan berlaku," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).