IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS/ASN cair mulai hari ini, 4 April 2023. Besarannya pun bervariasi karena berdasarkan golongan dan lama masa kerja.
Jumlah THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Kebijakan THR PNS secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Untuk tahun 2023 ini, tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50%.