Rincian besarnya tunjangan PNS antara lain:
- Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
- Tunjangan pangan/makan per hari sebesar Rp35.000 (golongan I dan II), Rp37.000 (golongan III), dan Rp41.000 (golongan IV).
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja 50% per bulan.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(YNA)