IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS/ASN cair mulai hari ini, 4 April 2023. Besarannya pun bervariasi karena berdasarkan golongan dan lama masa kerja.
Jumlah THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Kebijakan THR PNS secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Untuk tahun 2023 ini, tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50%.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji pokok PNS berjenjang, sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan.
Adapun besar gaji pokok PNS saat ini adalah sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD-SMP)
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP serta D-III)
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Besar tunjangan yang diterima PNS sangat bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural.
Rincian besarnya tunjangan PNS antara lain:
- Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
- Tunjangan pangan/makan per hari sebesar Rp35.000 (golongan I dan II), Rp37.000 (golongan III), dan Rp41.000 (golongan IV).
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja 50% per bulan.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(YNA)