Kemudian, sama seperti 2022, maka THR pada 2022 juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR 2023 tersebut juga diberikan kepada ASN daerah. Paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
(YNA)