Pencairan THR PNS 2021
Pada 2021, seiring dengan pemulihan ekonomi meski masih ada varian Covid-19 Delta mengancam, maka komponen THR PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Pencairan THR PNS 2022
Pada 2022, kebijakan THR PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan disamakan dengan tahun 2021, yaitu diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Namun, pada 2022 ini, pemerintah turut memberikan komponen tambahan yakni berupa 50% tunjangan kinerja.
"Ini tentu karena kondisi APBN sudah membaik namun melihat ketidakpastian luar biasa. Jadi keseimbangan dilakukan," jelas Sri Mulyani.
"Kita juga melihat pemulihan ekonomi semakin baik dan terkendali, meski masih ada guncangan ketidakpastian global termasuk melonjaknya harga-harga minyak yang sebabkan melonjaknya kebutuhan subsidi BBM dan listrik," sambungnya.
Pencairan THR PNS 2023
Pada 2023, PNS atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen yakni gaji pokok/pensiunan pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.