IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam beleidnya diatur mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR PNS yang diberikan, yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pun dengan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan dengan komponen yang sama dengan THR 2023.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya saat Konferensi Pers secara daring, Jakarta, Rabu (29/3/2023).