Berarti, THR dan gaji ke-13 tahun ini tukin yang diperoleh PNS tidak akan cair 100 persen, alias hanya separuhnya. Ini karena Sri Mulyani mempertimbangkan kondisi dan situasi saat ini.
"Penanganan Covid-19 masih tetap terkendali di 2023. Tapi di sisi lain, pemulihan ekonomi diliputi tantangan global tak pasti, seperti perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi, serta tren kebijakan moneter yang ketat untuk melawan inflasi, maka kebijakan THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," jelas Sri Mulyani.
THR juga diberikan bagi ASN daerah atau di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang berbeda pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya.
(FAY)