News

Masyarakat Diimbau Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang

Irfan Ma'ruf 02/09/2023 07:28 WIB

Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih baik melakukan uji emisi secara mandiri. Hal ini dilakukan agar tidak membayar denda tilang.

Masyarakat Diimbau Uji Emisi Mandiri agar Tak Ditilang. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih baik melakukan uji emisi secara mandiri. Hal ini dilakukan agar tidak membayar denda tilang.

"Iya seharusnya demikian (uji emisi mandiri daripada ditilang)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jumat (1/9/2023) malam.

Menurut Latif, polisi sudah melakukan sosialisasi bahkan uji emisi sebelum adanya penindakan tilang. Dia berharap, agar masyarakat sudah mengantisipasi kendaraannya sebelum diuji oleh polisi.

"Saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi, sehingga tahu kendaraannya layak pakai atau tidak," kata dia.

Kata Latif, kegiatan uji emisi bukan dilaksanakan untuk kepentingan individu, tetapi untuk kepentingan masyarakat. 

"Karena ini kan masalah polusi, tujuannya adalah itu. Bagaimana kesehatan kita terjaga dan untuk generasi ke depan," tambah dia.

Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan

Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat. 

Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.

Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. 

Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara. Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di ibu kota.

(YNA)

SHARE