News

Menag akan ke Arab Saudi, Lobi Minta Tambahan Kuota Petugas Haji

Widya Michella 03/01/2024 10:57 WIB

Usai tandatangan mou, maka keduanya akan membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Menag akan ke Arab Saudi, Lobi Minta Tambahan Kuota Petugas Haji (FOTO:MNC Medial

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas akan terbang ke Arab Saudi untuk melakukan penandatanganan dokumen nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

Dia dijadwalkan akan berangkat tanggal 6 Januari 2024 mendatang.  "Ya sudah kita mulai persiapan, kita sudah mengajukan kepres soal penetapan biayanya dan insyaallah nanti tanggal 6 saya berangkat ke Saudi untuk melakukan MOU haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia,"kata Menag di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Usai tandatangan mou, maka keduanya akan membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. "Nah setelah itu nanti kita tanda tangan, nanti kita tanda tangan. Jadi saat itu pula semua proses ibadah haji kita lakukan,"ucapnya.

Selain melakukan penandatanganan MOU haji, dia juga akan melobi pemerintah Arab Saudi untuk penambahan kuota petugas haji

Diketahui Arab Saudi telah menambah alokasi kuota petugas haji 2024, dari awalnya hanya 2.100 menjadi 4.421 orang. Namun, kata Yaqut menilai hal itu masih belum sebanding dengan jumlah jemaah yang harus dilayani sebanyak 241.000 orang.

"Insyaallah, insyaallah, insyaallah, insyaallah, kita akan minta tambahan (petugas haji). Gak usah dibocorkan dulu lah, yang penting kita nambah,"ucap dia.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta. 

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR. 

(SAN)

SHARE