Menag Imbau Lansia dan Ibu Hamil Ibadah Natal Secara Daring
Menag menegaskan pengurus gereja wajib menyarankan jemaah lanjut usia (lansia) 60 ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara online.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan terbaru itu, pelaksanaan ibadah Natal dapat dihadiri maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
Meski begitu, Menag menegaskan pengurus dan pengelola gereja wajib menyarankan jemaah lanjut usia (lansia) 60 ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara online.
Pengurus gereja juga disarankan agar menempatkan kantong kolekte pada tempat tertentu dan tidak diedarkan. Serta SE ini juga mengimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022 karena hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja.
Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022.
Selain itu, untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.
(FRI)