Menag Usul Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji pada penyelenggaraan ibadah 1445 H/2024 M.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji pada penyelenggaraan ibadah 1445 H/2024 M.
Usulan ini demi meringankan beban calon jemaah haji, terlebih jika nantinya setoran awal akan diperbesar.
"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jemaah tidak terlalu berat," kata dia usai acara penutupan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Saat ini, sistem yang berlaku adalah jamaah membayar setoran awal. Saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan, mereka baru melakukan pelunasan dalam satu kali pembayaran.
Akan tetapi kini Menag mengusulkan agar skema pelunasan diubah sehingga jemaah tidak merasa berat. Adapun para jemaah haji diberikan tenggat waktu untuk melunasi ongkos haji yang telah ditetapkan.
"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ujar Gus Yaqut.
Usulan ini akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI, di mana sebelumnya akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI pada 27 September 2023.
"Kemudian nanti Insyaallah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," tuturnya.
(RNA)