sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenag Minta Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera Disahkan

Syariah editor Widya Michella
18/09/2023 10:34 WIB
Wamenag berharap revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna DPR RI.
Wamenag Minta Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera Disahkan. (Foto: Dok. Kemenag)
Wamenag Minta Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera Disahkan. (Foto: Dok. Kemenag)

IDXChannelKementerian Agama (Kemenag) berharap revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebab, aturan tersebut penting untuk memaksimalkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depannya.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmad Dasuki, di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024, red), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan, agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal.

Sehingga, menurut dia, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan. Termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement