sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenag Minta Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera Disahkan

Syariah editor Widya Michella
18/09/2023 10:34 WIB
Wamenag berharap revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna DPR RI.
Wamenag Minta Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera Disahkan. (Foto: Dok. Kemenag)
Wamenag Minta Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera Disahkan. (Foto: Dok. Kemenag)

Kemudian, lanjut dia, pengaturan lembaga BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam pemetaan atau penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.

Selanjutnya, juga perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji. Serta juga terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Karena, lanjut dia, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement