News

Menaker Kawal Buruh Sritex yang Terkena PHK agar Dapatkan Hak dan Kompensasi

Binti Mufarida 03/03/2025 14:45 WIB

Menaker Yassierli mengawal para buruh Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan hak-haknya.

Menaker Yassierli mengawal para buruh Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan hak-haknya.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengawal para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar mendapatkan hak-haknya.

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” kata Yassierli di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Yassierli menambahkan, semua hak-hak buruh Sritex harus dipenuhi. Beberapa di antaranya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia.

Pada kesempatan itu, Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin juga berkomitmen akan membayarkan hak-hak para buruh.

Bahkan, saat ini sudah dalam proses pendaftaran tagihan dimana ada hak buruh termasuk pesangon.

"Dan juga kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE