sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam Dua Minggu

Economics editor Binti Mufarida
03/03/2025 13:57 WIB
Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan.
Menaker: Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam Dua Minggu. Foto: MNC Media.
Menaker: Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam Dua Minggu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan. PHK karyawan Sritex menyusul tutupnya pabrik pada 1 Maret 2025.

Dia berharap hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.

"Dalam penanganan kasus PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, saat Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sejalan dengan itu, Kemenaker terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex agar tetap terpenuhi. Selain itu, Kemnaker terus mengawasi dan mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tuturnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement