sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam Dua Minggu

Economics editor Binti Mufarida
03/03/2025 13:57 WIB
Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan.
Menaker: Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam Dua Minggu. Foto: MNC Media.
Menaker: Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam Dua Minggu. Foto: MNC Media.

Yassierli berharap dengan adanya skema baru buruh Sritex yang di-PHK bisa tetap bekerja di bidang yang sama. 

"Kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya, PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," kata dia. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement