Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya
Kemnaker resmi menerbitkan aturan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan yang melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor M-5HK.04.00-5R-2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, regulasi ini diterbitkan melihat adanya perilaku perusahaan atau pemberi kerja yang menahan ijazah pekerja dengan alasan supaya pekerja tidak mudah keluar dari perusahaan. Namun praktik ini justru berdampak pada sulitnya pekerja untuk mencari pekerjaan baru karena seolah dilarang keluar dari perusahaan.
"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," katanya dalam konferensi pers dikutip Jumat (23/5/2025).
Yassierli mengatakan saat ini SE tersebut telah diteruskan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh daerah untuk sekaligus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di daerahnya masing-masing.
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
(Rahmat Fiansyah)