News

Mendadak Diberhentikan, 107 Guru Honorer di DKI Minta Bantuan Hukum LBH Jakarta

Ravie Wardhani 17/07/2024 08:12 WIB

Sebanyak 107 guru honorer di sekolah negeri di DKI Jakarta terdampak aturan pembersihan (cleansing).

Mendadak Diberhentikan, 107 Guru Honorer di DKI Minta Bantuan Hukum LBH Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 107 guru honorer di sekolah negeri di DKI Jakarta terdampak aturan pembersihan (cleansing). Mereka langsung diberhentikan saat ajaran baru dimulai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Aliansi Guru Honorer Muda (GHM) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama perwakilan 107 guru honorer membuat aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, ratusan guru honorer tersebut diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar pada 8 Juli 2024 bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Pemberhentian sepihak tersebut merupakan bagian dari kebijakan cleansing pegawai non ASN di wilayah DKI Jakarta," kata Fadhil, Rabu (17/7/2024).

Fadhil menduga 107 guru honorer yang melapor ke LBH Jakarta baru awal. Dia yakin masih banyak guru honorer yang terancam diberhentikan dan ke depan akan meningkat.

LBH Jakarta, kata Fadhil, akan membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing. Pos yang dibuka hari ini itu bekerja sama GHM dan P2G.

"Sebaran korban terdampak pasti jauh lebih luas daripada temuan awal," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan cleansing terhadap tenaga pengajar dilakukan untuk mengoptimalisasi kualitas pendidikan. Dia menilai, guru memiliki peran kunci dalam perbaikan mutu.

Dia menyebut, penataan guru honorer di DKI Jakarta pendidikan negeri di DKI Jakarta sesuai dengan Permendikbud No. 63 tahun 2022. Dalam aturan tersebut pasal 40 (4) disebutkan guru yang dapat diberikan honor harus berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi mengatakan saat ini jumlah honorer di DKI sekitar 4 ribu orang yang terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(RFI)

SHARE