News

Menhub Bakal Beri Sanksi PO Rosalia Indah Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Riana Rizkia 11/04/2024 22:23 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah.

Menhub Bakal Beri Sanksi PO Rosalia Indah Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir bus berkendara lebih dari 8 jam.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bis," kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus.  Budi menegaskan, sanksi akan diberikan jika sopir terbukti berkendara lebih dari delapan jam. 

Budi mengatakan, terhadap sopir juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba, guna mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.

Sebagai informasi, Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol KM 370 Kabupaten Kendal, Kamis (11/4/2024). Akibatnya, tujuh orang tewas pada insiden itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi diduga mengantuk sehingga bus keluar jalan. 

"Insiden terjadi sekira pukul 06.35 WIB. Bus melaju dari barat ke timur alias dari arah Jakarta di lajur kiri," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (11/4/2024). 

"Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan," sambungnya. (WHY)

SHARE