sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Economics editor Desi Angriani
11/04/2024 17:13 WIB
Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah (Foto: dok Jasa Raharja)
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah (Foto: dok Jasa Raharja)

IDXChannel - Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono saat melakukan survei ke lokasi
kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis (11/04/2024).

Ia menyampaikan, seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement