News

Menilik Proyek Pembangunan Tower BTS 4G BAKTI yang Seret Nama Menkominfo

Achmad Al Fiqri 08/02/2023 11:23 WIB

Lantas, seperti apa proyek pembangunan tower BTS yang memakan anggaran negara triliunan Rupiah itu?

Menilik Proyek Pembangunan Tower BTS 4G BAKTI yang Seret Nama Menkominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Kamis, 9 Februari 2023.

Johnny bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Rencana Kamis, kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Johnny, katanya, telah dilayangkan Kejagung pada awal pekan ini. Pemanggilan terhadap Johnny merupakan kali pertamanya dalam kasus tersebut.

Lantas, seperti apa proyek pembangunan tower BTS yang memakan anggaran negara triliunan Rupiah itu?

Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, sejatinya digagas pada 2021. Proyek tersebut, ditargetkan dapat membangun 7.904 tower BTS 4G di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia.

Untuk merealisasikan proyek itu, BAKTI Kominfo membagi dua fase pengerjaan pembangunan BTS 4G. Untuk fase pertama, pembangunan dilakukan sebanyak 4.200 unit BTS pada 2021. Sementara fase kedua ditargetkan 3.704 tower dibangun pada 2022.

Dalam merealisasikan 4.200 tower BTS 4G, BAKTI Kominfo membagi lima paket pengerjaan. Paket 1 dan 2 dikerjakan oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan Multi Trans Data.

Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, nilai kontrak Paket 1 dan Paket 2 sebesar Rp9,5 triliun. Kontrak itu diteken pada 29 Januari 2021.

“Sedangkan saat ini, kita akan menyaksikan penandatanganan kontrak Paket 3, 4, dan 5 oleh konsorsium PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI untuk Paket 3, serta IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan Paket 5 dengan total nilai kontrak Rp18,8 triliun,” kata Johnny dilansir dari situs Kementerian Kominfo.

Hanya saja, pembangunan fase pertama tak mencapai target yang ditetapkan yakni Maret 2022. Pada fase pertama, BAKTI Kominfo baru mengerjakan pembangunan tower BTS 4G di 1.679 titik yang terintegrasi sehingga terjadi backlog pada 2.521 titik.

Rinciannya, 13,7% dalam tahap instalasi, 9,7% siap untuk instalasi dan 76,6% titik belum siap untuk dilakukan instalasi. Fase pertama akhirnya diperpanjang hingga September 2022 tetapi tidak ada perkembangan signifikan.

Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif berdalih, tak tercapainya target pembangunan itu diakibatkan lantaran sulitnya menjangkau lokasi proyek tower BTS 4G.

Dia mengklaim, tantangan kondisi geografis alam, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala dalam menggarap proyek tersebut. Bahkan, kata Anang, banyak desa yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik.

"Sehingga pengiriman material ke lokasi BTS 4G banyak dilakukan dengan berjalan kaki dan menggunakan gerobak atau menggunakan perahu-perahu tradisional untuk menyeberangi lautan atau sungai-sungai," tutur Dirut Anang Latif dilansir dari laman resmi Kominfo.

Lain hal dengan Anang, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap subkontraktor pada proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Ia menuturkan, persentase pekerjaanya ada yang sudah 100% dan lainnya 60% selesai.

"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Agus dalam konferensi pers daring disiarkan YouTube Sahabat ICW, Minggu (27/11/2022).

Padahal, menurut Agus, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.

Tak hanya itu, ICW juga mengendus adanya praktik lancung dari proyek tersebut. Salah satunya, penyerahan berita acara serah terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor.

"Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.

Agus juga menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label.

Tak hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Ia pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.

"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutur Agus.

(YNA)

SHARE