News

Menko Budi Gunawan: Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp6,5 Triliun

Ari Sandita 02/01/2025 15:30 WIB

Desk pencegahan korupsi menyelamatkan negara dari kerugian Rp6,5 triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

IDXChannel - Desk pencegahan korupsi menyelamatkan negara dari kerugian Rp6,5 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk hingga saat ini, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun," kata Menko Polkam, Budi Gunawan saat menyampaikan kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025)

Menurutnya, hasil spektakuler itu merupakan gebrakan luar biasa yang telah dilakukan oleh semua jajaran desk tersebut.

Dia menambahkan, desk tersebut diikuti oleh berbagai unsur pemerintah, termasuk Kemenko Polkam, Kejagung, Polri, KPK, BPKB, OJK, Kementerian ESDM, Komdigi, Kementerian Investasi, BKPM, Staff dan Kantor Komunikasi Kepresidenan, hingga PPATK.

"Dari hasil paparan capaian dan evaluasi, kita wajib memberikan apresiasi pada Jaksa Agung dan jajaran yang telah bekerja keras mewujudkan visi astacita butir ke-7 bapak Presiden RI, Prabowo Subianto yang salah satunya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata dia.

Selain itu, kata dia, desk tersebut juga sempat membahas tentang strategi memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Apalagi, telah ada arahan Presiden guna memastikan seluruh proses penegakan hukum, khususnya terhadap tindak korupsi harus dijalankan dengan tegas dan tanpa ragu.

"Komitmen di dalam penegakan hukum dengan memberikan efek jera, tetapi juga memberikan solusi berupa perbaikan terhadap regulasi," katanya.

Dalam rakor itu, disepakati agar desk tersebut akan terus mendorong penggunaan teknologi digital, seperti e-katalog, e-govetment di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko atau peluang terjadinya korupsi.

Lalu, fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara pada pemulihan aset.

"Hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar Dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Desk akan terus memperkuat kerja sama international dalam langkah pengembalian dana aset koruptor yang ada di di luar negeri," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE