News

Menko PMK Tegaskan Biaya Berobat Korban Tragedi Kanjuruhan Ditanggung Pemerintah

Raka Dwi Novianto 17/10/2022 16:46 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pemerintah tetap dan masih memberikan bantuan untuk para korban.

Menko PMK Tegaskan Biaya Berobat Korban Tragedi Kanjuruhan Ditanggung Pemerintah

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah tetap dan masih memberikan bantuan untuk para korban.

Dana tersebut bakal disalurkan melalui Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah. "Masih, jadi bisa pemerintah pusat kewat kemensos, bisa lewat Pemprov DKI bahkan lewat kabupaten kota, karena Pemkab kemarin juga sudah saya minta untuk dana siap pakainya dibuka untuk ini," ujar Muhadjir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Hal tersebut menyusul adanya aduan masyarakat di Jawa Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Masyarakat menyebut adanya pemberhentian bantuan dana bagi korban luka tragedi Kanjuruhan.

"Ga ada itu, tetap ditanggung pemerintah nanti," kata Muhadjir.

Terkait masalah data, Muhadjir menegaskan bahwa data yang diterima pihaknya telah diperbaharui. Bagi masyarakat yang telah dirawat dengan uang pribadi akan digantikan oleh pemerintah.

"Data kan terus kita update terus dan saya sendiri langsung kok ini saya terima langsung untuk mereka-mereka yang pengobatannya sudah terlanjur untuk dikenai, saya minta untuk segera dikembalikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM dapat laporan bahwa Pemprov Jawa Timur menghentikan pembiayaan korban luka Tragedi Kanjuruhan Malang. Hal itu disebabkan data yang simpang siur terkait korban luka-luka.

Berdasarkan keterangan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya akan menelusuri kebenaran kasus tersebut. Seandainya benar, dia sangat menyayangkan mengingat korban luka-luka yang tidak sedikit.

“Beberapa hari yang lalu kami dikasih kabar sama teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri,” ucap Choirul Anam kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (17/1/2022).

(FRI)

SHARE