News

Menkominfo Pastikan Judi Online Tidak Dipajaki

Heri Purnomo 12/09/2023 11:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa wacana judi online dikenakan pajak tidak akan terealisasi.

Menkominfo Pastikan Judi Online Tidak Dipajaki. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa wacana judi online dikenakan pajak tidak akan terealisasi. Menkominfo Budi Arie Setiadi  mengatakan hal tersebut lantaran kegiatan judi masih menjadi kegiatan ilegal di Indonesia.

"Pasti (Tidak dikenakan Pajak), karena judi kegiatan ilegal," katanya saat ditemui usia memberikan pidato di acara Internasional Smart City Conference 2023 di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Budi Arie juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap judi online di Indonesia. Perihal wacana pemberian pajak terhadap judi online, kata Budi Arie hanya ide-ide belaka.

"Itu cuma ide-ide aja. Nggak ada pemajakan. Kami tetap berantas judi online," katanya.

Isu judi online akan dikenakan pajak bermula saat Budi Arie melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (5/9/2023).

Budi mengatakan bahwa judi online termasuk kejahatan transnasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina. 

Mantan Ketua Relawan Pro Jokowi ini pun mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengusulkan untuk memajaki judi online.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja. Dibuat terang dipajakin, kalau enggak kita juga kacau," ungkap Budi.

Budi Arie pun menjelaskan, alasan di balik usulan itu agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebab di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

"Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu," ujarnya.

(SLF)

SHARE