Mensesneg: Penyelesaian Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres
Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data.
IDXChannel-Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian persoalan terkait BPJS Kesehatan, termasuk pemutihan tunggakan iuran, tidak harus bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Mulanya Prasetyo merespons wacana Perpres tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang tengah dibahas di DPR. Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah lintas kementerian juga tengah bergerak cepat mencari jalan keluar.
“Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu Perpres, karena itu tadi pagi kalau saudara-saudara ikuti, sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi, mencari permasalahan ini ada di mana,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, diskusi pemerintah dengan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan.
“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR.”
Lebih lanjut, Prasetyo kembali menegaskan penyelesaian BPJS Kesehatan tidak harus menggunakan Perpres.
Prasetyo mengungkapkan bahwa akar masalah BPJS Kesehatan terletak pada masalah pencatatan dan verifikasi data. Pemerintah, katanya, sedang berupaya memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Kebijakan baik di BPJS maupun di Kemenkes dan Kemensos karena problem-nya muncul karena pencatatan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” paparnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, kata Prasetyo, ditemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Dia membeberkan adanya warga di kategori ekonomi mampu yakni desil 6 hingga desil 10 yang justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15.000 sekian ya seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.
Prasetyo mengatakan langkah perbaikan data ini melibatkan lintas Kementerian terkait yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah, proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)