News

Mensos Risma: Pendamping Tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Widya Michella 08/05/2024 17:30 WIB

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, pendamping bantuan sosial (bansos) tidak berhak memasukkan usulan nama penerima.

Mensos Risma: Pendamping Tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos. (Foto Widya M/MPI)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, pendamping bantuan sosial (bansos) tidak berhak memasukkan usulan nama penerima. Hal ini sebagai respons atas mencuatnya laporan mengenai intervensi pihak Kemensos terhadap penentuan penerimaan bansos.

"Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) Itu tidak berhak," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Jadi sekali lagi teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data," sambungnya.

Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya kini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bantuan sosial (bansos) kini melalui musyawarah desa (Musda). Perubahan usulan itu tertuang dalam permensos 73 tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni 2024.

"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa tiga bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Mensos.

Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui PlayStore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online. 

"Jadi lengkap disini karena sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal meng-upload itu," katanya.

Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. 

"Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,"katanya.

Selain itu, pemerintah daerah/kabupaten dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, titik koordinat rumah. 

"Yang selanjutnya, dilakukan pengesahan bupati, wali kota, atau wakil bupati, atau wakil wakil kota, atau sekda atas nama bupati. Kemudian dikirim kepada kami," kata dia. 

Dengan begitu, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. 

"Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," tuturnya.

(YNA)

SHARE