IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bantuan sosial (bansos) kini melalui musyawarah desa (Musda). Perubahan usulan itu tertuang dalam permensos 73 tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.
Perubahan mekanisme ini telah dibahas bersama satgas khusus (satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Bantuan Sosial (bansos).
Satgas yang dibuat mantan Wali Kota Surabaya ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa tiga bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Selain perubahan mekanisme usulan lewat musda, kini Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada menteri sosial.