News

Mensos Tegaskan 11 Juta Peserta PBI JKN Tidak Dicoret, Tapi Dialihkan ke yang Berhak

Binti Mufarida 17/04/2026 17:58 WIB

Mensos mengatakan kebijakan pemutakhiran data PBI JKN bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban agar subsidi tepat sasaran.

Mensos Tegaskan 11 Juta Peserta PBI JKN Tidak Dicoret, Tapi Dialihkan ke yang Berhak. (Foto: Dok. Kemensos)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban agar subsidi tepat sasaran.

Menurut Gus Ipul, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Beberapa di antaranya adalah peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun mereka yang sudah masuk kelompok mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Mensos menegaskan, narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara adalah tidak tepat. Menurutnya, yang berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan agar bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan di desil 1 sampai 5 yang lebih membutuhkan.

“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.

Gus Ipul juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Ia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.

“Siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa/kelurahan. Dalam kondisi normal, proses yang dibutuhkan paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.

Mensos menambahkan, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan telah sepakat menambahkan satu jalur layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.

“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.

Mensos menambahkan, kekeliruan yang sering muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak atas pelayanan kesehatan. Menurut dia, keduanya harus dipahami secara utuh. Penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul mengatakan hal itu tidak bisa dimaknai sebagai pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah. Sebaliknya, perlindungan di daerah tetap berjalan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.

“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin. Justru langkah tersebut merupakan bentuk afirmasi agar bantuan sosial dan jaminan sosial makin fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.

“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan, inti dari kebijakan ini sederhana, yaitu 11 juta peserta lama dialihkan karena banyak yang tidak lagi layak, dan pada saat yang sama perlindungan diberikan kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak. Sementara itu, negara memastikan bahwa masyarakat yang sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Gus Ipul.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE