News

Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Kantongi HGB, Ternyata Ini Pemiliknya 

Iqbal Dwi Purnama 20/01/2025 19:09 WIB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membenarkan, pagar laut di Tangerang, mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Terungkap ini pemiliknya.

Menteri ATR Akui Pagar Laut Tangerang Kantongi HGB, Ternyata Ini Pemiliknya (foto mnc media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid membenarkan, pagar laut di Tangerang, Banten mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hal ini diungkapkan Nusron dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron.

Nusron merinci, jumlah HGB yang ada di kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

Sebanyak 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, ada juga SHGB yang dimiliki perorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," kata Nusron.

Nusron menambahkan, SHGB maupun hak milik tersebut terbit pada 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih jauh kondisi atau posisi garis pantai pada tahun tersebut, apakah masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.

"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," ujar Nusron.

(Fiki Ariyanti)

SHARE